KPK Soroti Defisit Anggaran

Sabtu 12 Jul 2025 - 16:50 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

KORANPAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi tata kelola Pemerintah Kota Surakarta menyusul temuan defisit anggaran dan kerentanan praktik korupsi di sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal ini mengemuka dalam audiensi antara KPK dan Pemkot Surakarta di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7).

“Tiga sektor ini merupakan titik rawan terbesar potensi kerugian negara. Kami perlu memantau bagaimana anggaran bergerak dan program berjalan sejak tahap perencanaan,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti.

KPK mencatat APBD Surakarta 2025 mencapai Rp2,2 triliun, namun terdapat defisit Rp14,3 miliar yang berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan. “Pemkot perlu mengarahkan belanja daerah pada hal esensial untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Ely.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Pagar Alam: Putusan MK 135 / 2024 Dinilai Inkonstitusional

Penggunaan metode e-purchasing (Rp294 miliar) dan pengadaan langsung (Rp262 miliar) juga menjadi sorotan.

Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengakui adanya kebocoran anggaran di sektor pertanian, pariwisata, dan pengelolaan pasar.

“Kami telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Kota (TPPK) yang melibatkan akademisi untuk mengurangi ketergantungan pada konsultan,” jelasnya. 

Indeks Integritas Surakarta turun dari 83,76 (2023) menjadi 76,55 (2024), menempatkannya di peringkat 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

BACA JUGA:Zafa Tour Pagaralam, Pilihan Nyaman untuk Ibadah ke Tanah Suci

“Banyak rapor merah dalam pengelolaan anggaran dan PBJ. Pemkot harus waspada terhadap risiko korupsi,” ungkap Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Azril Zah. (net)

 

 

 

Kategori :

Terkait

Sabtu 11 Jul 2026 - 17:13 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Etik Suryani

Rabu 08 Jul 2026 - 17:27 WIB

Minta KPK Proses Hukum Menhut Raja Juli

Selasa 07 Jul 2026 - 17:36 WIB

Bahas Perbaikan Tata Kelola MBG

Sabtu 04 Jul 2026 - 17:15 WIB

Seharusnya Lapor Amplop Gratifikasi

Jumat 03 Jul 2026 - 17:29 WIB

Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah