Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi

Rabu 21 May 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

*Wawako Pimpin Rapat Lanjutan Bahas Perda Pajak Daerah

KORANPAGARALAMPOS.COM – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar rapat lanjutan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (21/5), dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha.

Dalam arahannya, Yuk Bertha menegaskan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun Perwako yang akurat dan sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Embun Diktator

“Pertemuan ini sangat penting untuk menyempurnakan data dan masukan yang akan digunakan dalam penyusunan Perwako. Semua jenis pajak dan retribusi akan tertuang dalam satu Perda dan menjadi acuan dalam pemungutan,” jelasnya.

Penyusunan draft Perwako nantinya akan merujuk pada potensi pajak dan retribusi yang ada di wilayah Kota Pagar Alam.

Semua data dan hasil analisis akan dituangkan dalam naskah akademis, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang komprehensif.

BACA JUGA:Agar Tidak Kecewa! Ada 5 Tips Membeli Motor Bekas, Cek Penjelasannya Disini?

Lebih lanjut, Yuk Bertha juga mendorong para kepala OPD terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi mempercepat proses penyusunan kebijakan.

“Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, kita optimis PAD Kota Pagar Alam bisa meningkat secara signifikan ke depan,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkot Pagar Alam dalam mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (Cg09/Gt18)

Kategori :