BACA JUGA:Ini Rekomendasi 5 Tempat Menonton Tari Kecak di Bali
''Ada 10 gugatan?''
''Lebih,'' jawabnya.
''Berapa yang menang?''
''Hanya dua''.
BACA JUGA:Kaya Nutrisi dan Antioksidan 5 Manfaat Terong Belanda Untuk Tubuh Anda
Salah satunya Anda sudah tahu: soal Peninjauan Kembali (PK). Berkat gugatan Arif PK bisa dilakukan berkali-kali. Dari asalnya hanya sekali.
Satunya lagi, yang Anda ributkan sekarang ini: persyaratan umur capres/cawapres.
Yang soal PK, Arif mengingat keberhasilannya itu sambil tertawa-tawa. ''Sialan, ternyata dimanfaatkan oleh para koruptor,'' katanya.
Koruptor yang PK pertamanya ditolak Mahkamah Agung bisa mengajukan PK lagi.
BACA JUGA:Keajaiban Lada Hitam 5 Manfaat Untuk Kesehatan Kulit dan Rambut
Mengapa Anda minta PK harus boleh berkali-kali?
'Kepastian hukum dan keadilan hukum itu dua hal yang bisa berbeda,'' ujar Arif. Kepastian hukum bisa didapat dari putusan pengadilan. Kadang putusan itu belum tentu adil. Maka usaha mencari keadilan tidak boleh dibatasi.
Bagaimana dengan heboh soal etika di MK sekarang ini?
''Itu urusan hakim MK. Waktu mengadili gugatan kami, hakim berpegang pada kode etik atau tidak,'' jawabnya. Tidak ada hubungannya dengan penggugat dan pengacaranya.
BACA JUGA:D'Pakar Cafe Bandung Dengan Pemandangan Alamnya