KORANPAGARALAMPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Korupsi yang dimaksud ialah penerimaan hadiah atau janji pengadaan maupun pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan dilakukan kemarin, Kamis (16/1). Adapun tempat yang digunakan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
BACA JUGA:Dorong Kemandirian Pangan, Kurangi Ketergantungan Impor Jagung
Tessa mengatakan saksi yang diperiksa ada empat orang.
Mereka adalah Yorisa Sativa selaku Direktur RSUD Bandung Kiwari, Iman Lesratriyono sebagai anggota DPRD, Rini Januanti yang merupakan seorang ASN dan bekerja sebagai Verifikator Keuangan Diskominfo Kota Bandung, serta Mochamad Edwin Khadafi yang merupakan wiraswasta.
“Saksi semua hadir. Penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung dan kepada oknum Pemkot Bandung," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (17/1).
BACA JUGA:Bantu UMKM Lokal, Kenalkan Wisata Alam Pagaralam
Sebelumnya, kasus dugaan suap ini menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan mantan Sekda Ema Sumarna yang ditahan oleh KPK.
Mereka disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek Smart City.
Khusus untuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dia disebut setidaknya menerima uang korupsi Rp 1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.
BACA JUGA:Robusta Pagaralam Tembus Pasar Australia – Malaysia
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.