Usut Korupsi Anggaran Covid 3 R

Senin 11 Dec 2023 - 22:02 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12). Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) periode 2020 itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD)

untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain Politikus Golkar itu, penyidik juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020 Pius Rahardjo.

BACA JUGA:Lengkapi Hasil Evaluasi Kemendagri

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. 

Namun, KPK hingga kini belum mau mengungkapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

BACA JUGA:Setujui Raperda Pemkot Pagaralam

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB). (net)

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 20:30 WIB

Usut Kasus Investasi Fiktif

Selasa 26 Nov 2024 - 20:28 WIB

Doktor TK