Ciptakan Tata Kelola Wilayah yang Jelas dan Akuntabel

Jumat 22 Nov 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

* Cegah Potensi Konflik Antarwilayah di Masa Depan

PAGARALAM POS, Pagaralam – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Dahnial Nasution membuka rapat penting terkait Kesepakatan Peta Batas Kecamatan dan Kelurahan Kota Pagaralam.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Besemah Due (II), Setdako Pagaralam, pada Jum’at (22/11).

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta seluruh Camat dan Lurah se-Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Datuk ITB

Agenda utama adalah membahas kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas wilayah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako).

Dalam sambutannya, Dahnial menekankan pentingnya peran Camat dan Lurah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan wilayah yang telah ditetapkan.

“Saya berharap kepada akademisi, khususnya Camat dan Lurah, untuk menjelaskan batasan wilayah ini kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan sengketa atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Dahnial.

BACA JUGA:Bimota KB998 Rimini, Motor Homologasi WSBK yang Terbatas Hanya 500 Unit, Ini Spesifikasinya!

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola wilayah yang jelas dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi konflik antarwilayah di masa depan.

Dahnial juga mengapresiasi sinergi antara dinas-dinas terkait dalam menyusun kesepakatan yang akan menjadi dasar hukum pengaturan batas wilayah.

BACA JUGA:Hyundai Siap Luncurkan Mobil Listrik Baru di Indonesia pada Desember 2024, Ini Dia Variannya!

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh semua pihak yang terlibat, menandai langkah awal implementasi peta batas kecamatan dan kelurahan di Kota Pagaralam.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan batas wilayah yang jelas dan terstruktur. (*)

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:56 WIB

Bahas Penyelesaian Masalah Aset

Senin 25 Nov 2024 - 20:54 WIB

Tangis untuk yang Sakiti Ibu

Senin 25 Nov 2024 - 20:52 WIB

Mampir Guyon