Total pajak yang harus dibayar oleh pemilik BYD M6 pada tahun pertama hanya sebesar Rp 443.000.
Ini tentu jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional yang biasanya dikenakan pajak lebih tinggi karena adanya PKB dan BBNKB.
Tahun Kedua hingga Keempat: Tetap Hemat!
BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat Ganti Filter Oli Mobil?, Simak Penjelasannya Disini!
Keuntungan lain dari memiliki BYD M6 adalah biaya pajak yang tetap rendah dari tahun kedua hingga tahun keempat.
Pemilik mobil hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 setiap tahun, tanpa dikenakan biaya tambahan untuk PKB maupun BBNKB.
Pajak Lima Tahunan BYD M6: Biaya Tetap Bersahabat
Setiap lima tahun, pemilik mobil harus melakukan penerbitan ulang STNK dan TNKB.
BACA JUGA:Hindari Kerusakan Transmisi Mobil, Begini Cara Penggunaan Gigi yang Benar!
Meskipun ada beberapa biaya tambahan, pajak lima tahunan BYD M6 tetap relatif terjangkau.
Berikut rinciannya:
PKB: Rp 0
BBNKB: Rp 0
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Pengesahan STNK: Rp 50.000