Salah satu insentif yang paling signifikan adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang membuat mobil listrik semakin terjangkau bagi konsumen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan dasar pengenaan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar nol persen.
Dengan adanya kebijakan ini, harga BYD M6 yang sudah kompetitif menjadi semakin menarik di mata konsumen.
Sebagai perbandingan, mobil konvensional dengan mesin pembakaran internal biasanya dikenakan pajak kendaraan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Agya-Calya Sering 'Tenggak' Pertalite? Ini Dampaknya Pada Kinerja Mobil
Oleh karena itu, mobil listrik seperti BYD M6 bisa menjadi alternatif yang lebih hemat dalam jangka panjang.
Pajak Tahunan BYD M6: Terjangkau dan Ramah di Kantong
Bukan hanya harga jual yang kompetitif, tetapi juga biaya pajak tahunan BYD M6 yang sangat terjangkau.
Pada tahun pertama, pemilik mobil listrik ini hanya diwajibkan membayar beberapa komponen pajak, di antaranya:
BACA JUGA:Biar Perpindahan Gigi Mobil Manual Mulus, Ini Dia Tekniknya!
PKB: Rp 0 (nol rupiah)
BBNKB: Rp 0 (nol rupiah)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000
BACA JUGA:Penjualan Mobil Listrik BEV Cetak Rekor di Agustus 2024, BYD Memimpin Pasar, Ini Keunggulannya!
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000