Usung Teori Konstitusi Nusantara Menuju Kedaulatan Digital

Selasa 10 Sep 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Rendi

PAGARALAM POS, Pagaralam – Pada pelaksanaan Wisuda III Institut Teknologi Pagar Alam (ITPA) yang digelar Senin, 9 September 2024, Dr. Hendra Sudrajat, S.H., M.H., Managing Director Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant dan peraih Rekor MURI sebagai Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia, menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Transformasi Teori Konstitusi Nusantara dalam Mewujudkan Kedaulatan Digitalisasi Teknologi Menuju Generasi Emas yang Berdaya Saing”.

Dalam orasinya, Dr. Hendra menyatakan bahwa judul yang diusung adalah hasil refleksi perjalanan intelektualnya selama sembilan tahun terakhir dalam mengeksplorasi dan membuktikan teori baru yang ia temukan melalui riset mendalam.

Teori yang diperkenalkan, yaitu Teori Konstitusi Nusantara, memiliki sembilan komponen kajian, yang secara kebetulan selaras dengan tanggal dan bulan pelaksanaan wisuda, yakni 9 September.

Meskipun merupakan teori dalam ranah hukum konstitusi, Teori Konstitusi Nusantara memiliki hubungan erat dengan disiplin ilmu lainnya, termasuk teknik informatika, teknik sipil, pertanian, dan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:Suami Batak

Salah satu komponen penting dari teori ini adalah konsep ‘kewilayahan nusantara atau negara,’ yang menekankan pentingnya kedaulatan teritorial sebagai landasan bagi kedaulatan digital.

Dr. Hendra menegaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan tidak berdiri sendiri, setiap disiplin ilmu memiliki relasi yang rasional.

Dalam teorinya, ia menjelaskan keterkaitan Teori Konstitusi Nusantara dengan berbagai bidang ilmu, seperti teknologi informasi, teknik sipil, pertanian, dan kesejahteraan sosial.

Ia memaparkan bahwa kedaulatan digital adalah salah satu unsur penting dalam mempertahankan kedaulatan negara di era teknologi.

BACA JUGA:Yamaha Axis Z 2025, Motor Matic Irit dan Stylish, Bisa Melaju 285 Km Sekali Isi Full Tank, Ini Kecanggihannya!

Dalam pidatonya, Dr. Hendra berharap teori ini dapat memberi kontribusi nyata bagi pengembangan kedaulatan digital di Indonesia dan memajukan generasi muda yang berdaya saing tinggi dalam menghadapi era globalisasi. (Cg09)

Kategori :