MK Ubah Syarat Pilkada

Selasa 20 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Lia
Editor : Lia

BACA JUGA:Bentuk Anggota Miliki Kepribadian Berimtaq

Sementara itu, eks Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, setelah ini ‘bola’ berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah itu, KPU akan melakukan konsultasi ke DPR.

“Nanti diundangkan oleh beliau. Dan sekarang kan ini baru, belum kita lihat bahannya, pertimbangan hukum dan lain-lain. Tunggu kita baca dan lihat pelan-pelan,” kata Yasonna. 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait