JAKARTA – BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Aturan ini akan diberlakukan secara nasional, mulai 1 Agustus 2024.
Langkah tersebut bukan hanya bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Merujuk akun instagram @/BPJSKesehatan_ri, uji coba akan dilakukan di enam empat, di antaranya, Polres Batu Aji dan Polres Balerang (Polda Kepulauan Riau), Polsek Pedurungan dan Polrestabes Semarang (Polda Jawa Tengah), dan Polsek Balikpapan Tengah dan Polresta Balikpapan (Polda Kalimantan Timur).
Adapun tempat lain yang melakukan uji coba yaitu, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
Alasan BPJS Jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK
BPJS jadi syarat wajib pembuatan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa 30 kementrian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
BACA JUGA:Pendakian Gunung Agung: Jelajah Puncak Tertinggi Bali
Puluhan kementerian dan lembaga juga diminta untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat, dan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Proses dalam syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak akan dikenakan biaya. (net)