KPK Menyita Dokumen Izin Tambang

Kamis 25 Jul 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (24/7) kemarin.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Maluku Utara.

Dari hasil penggeledahan diamankan dokumen dan barang elektronik terkait perizinan pertambangan di Malut.

BACA JUGA:Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (25/7).

Selanjutnya, dokumen yang diamankan akan didalami lebih lanjut. Bahkan, Tessa mengatakan bukti tersebut bisa membuat penyidik mengembangkan tersangka dalam kasus ini.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidikan bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata dia.

BACA JUGA:Nikmat Berzakat, Tentram Muzaki Bahagianya Mustahik

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.

KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. (net)

Kategori :