Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal

Rabu 17 Jul 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi.

BACA JUGA:Teori Konspirasi Mengemuka

Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

“Barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliar,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikkan HET Gas 3 Kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam, dan tidak ada lagi kelangkaan Gas 3 Kg di Pagaralam. (DI30/CE-V)

Kategori :

Terkait

Selasa 17 Sep 2024 - 22:15 WIB

Momentum Refleksi Terhadap Bakti dan Karya

Selasa 17 Sep 2024 - 19:53 WIB

Sedot Dana Rp3 Triliun

Selasa 17 Sep 2024 - 19:47 WIB

Bangsa Keturah