Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi.
BACA JUGA:Teori Konspirasi Mengemuka
Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.
“Barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliar,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikkan HET Gas 3 Kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam, dan tidak ada lagi kelangkaan Gas 3 Kg di Pagaralam. (DI30/CE-V)
Kategori :