Judol, Selebgram ADM Ikut Ditangkap

Kamis 11 Jul 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial. Kelima tersangka itu yakni AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan seorang selebgram wanita berinisial ADM (21).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya praktik promosi judi online ini berawal dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung yang menemukan adanya akun di media sosial yang mempromosikan situs judol.

BACA JUGA:Percepat Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Setelah ditelusuri, akun Instagram itu ternyata milik ADM. Pelaku mempromosikan beberapa situs judol. ADM, kata Kusworo, dibayar Rp 1 juta per bulan dari satu situs untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

“Jadi pelaku ini mempromosikan judi online di akun Instagram dengan cara berpura-pura menjadi pemenang,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7).

Menurutnya, untuk mengajak masyarakat bermain judol, ADM berpura-pura menjadi pemenang dan diunggah di akun Instagram pribadinya. Selama satu tahun, ADM mempromosikan judi online dengan pendapatan yang menggiurkan. (net)

Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 20:27 WIB

1.254 Pemilih Pemula Sudah Rekam KTP-el

Minggu 24 Nov 2024 - 20:11 WIB

Diamankan KPK, Diduga Pungutan Pilkada

Minggu 24 Nov 2024 - 20:07 WIB

Awasi Masa Tenang – Pungut Hitung

Minggu 24 Nov 2024 - 20:05 WIB

Wanita Global