KORANPAGARALAMPOS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.
BACA JUGA:Bank Niaga, Mesin ATM Pertama di Indonesia "Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi. BACA JUGA:45 Pasangan Nikah Massal Gratis di Maros "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman. Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan. BACA JUGA:Sinopsis Film Day Shift, Jamie Foxx Berpetualang Membunuh Vampir "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon." Pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 26 Dec 2024 - 08:29 WIB
Keluarga Bilang Mirip! Inilah Sosok Nayla Purnama Pemain Film Vina Sebelum 7 Hari
Kamis 26 Dec 2024 - 08:22 WIB
Viral Kisah Nyata Diangkat Film! Vina: Sebelum 7 Hari
Senin 08 Jul 2024 - 12:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan
Terpopuler
Rabu 05 Aug 2026 - 00:55 WIB
NMAX Turbo vs NMAX Neo, Mana yang Lebih Nyaman untuk Berkendara?
Rabu 05 Aug 2026 - 07:09 WIB
Suzuki Burgman 125 EX Terbaru, Skutik Premium dengan Sistem Pengereman Lebih Modern dan Aman
Rabu 05 Aug 2026 - 08:38 WIB
Harley-Davidson X440 T Meluncur, Harga Rp 51 Jutaan di India, Ini Kecanggihannya!
Rabu 05 Aug 2026 - 05:43 WIB
Motor Trail Terbaik untuk Medan Ekstrem, Pilihan Tangguh dari Entry-Level hingga Kompetisi, Ini Motornya!
Rabu 05 Aug 2026 - 02:35 WIB
Honda Vario 125 Terbaru, Skutik Sporty, Irit, dan Paling Fungsional di Kelasnya, Ini Kelebihannya!
Selasa 04 Aug 2026 - 18:57 WIB
Honda GB350 Resmi Masuk Indonesia, Motor Neo-Retro Jepang dengan Torsi Badak, Ini Spesifikasinya!
Terkini
Rabu 05 Aug 2026 - 18:26 WIB
Kawasaki W230 2026, Motor Retro Klasik dengan Sentuhan Modern dan Performa Andal, Begini Speknya!
Rabu 05 Aug 2026 - 18:25 WIB
Xiaomi 18 Pro Siap Meluncur September 2026: Bocoran Spesifikasi Makin Jelas, Performa Semakin Gahar!
Rabu 05 Aug 2026 - 18:17 WIB
Jetour T1 i-DM, SUV Hybrid Modern yang Siap Taklukkan Perjalanan Jauh, Ini Spesifikasinya!
Rabu 05 Aug 2026 - 18:11 WIB
Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah Pimpin Rapat Penataan Pasar Terminal Nendagung
Rabu 05 Aug 2026 - 18:08 WIB
Review Honda Forza 750 2027: Skutik Premium Bertenaga, Makin Canggih dan Nyaman untuk Touring!
Rabu 05 Aug 2026 - 18:06 WIB
DPRD Pagar Alam Sampaikan Pandangan Fraksi atas KUA-PPAS 2027
Rabu 05 Aug 2026 - 18:05 WIB
Morbidelli T250X Resmi Meluncur di Indonesia, Motor Adventure 250cc, Siap Tantang Rival di Kelasnya!
Rabu 05 Aug 2026 - 18:01 WIB
Kepala Bapenda Pagaralam Hadiri Kunjungan Silaturahmi Dirut Bank Sumsel Babel
Rabu 05 Aug 2026 - 17:58 WIB
Loket Sinar Dempo Pagar Alam Hiasi Lingkungan dengan Merah Putih
Rabu 05 Aug 2026 - 17:56 WIB