Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan

Senin 08 Jul 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KORANPAGARALAMPOS.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.

BACA JUGA:Bank Niaga, Mesin ATM Pertama di Indonesia

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

BACA JUGA:45 Pasangan Nikah Massal Gratis di Maros

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Day Shift, Jamie Foxx Berpetualang Membunuh Vampir

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon." Pungkasnya.

Kategori :