Oleh karena itu, segala sesuatunya wajib disumbangkan untuk amal, termasuk tanduk dan kuku hewan tersebut.
Jika kamu memakan sebagian dari hewan tersebut, maka kamu harus menggantinya dan memberikannya kepada fakir miskin.
Oleh karena itu, tidak benar bahwa orang yang mempersembahkan kurban tidak dapat memakan daging kurban selamanya.
Jika korbannya adalah korban nazar, tidak diperbolehkan makan.
BACA JUGA:Memerangi Kurang Tidur, Ternyata Ini 7 Cara-Cara Efektif Untuk Menjaga Kesehatan Tidur Anda
Sebaliknya jika kurbannya merupakan kurban sunah atau kurban biasa, maka orang yang kurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya. *
Kategori :