Hukum Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurban. Ini Kata Para Ulama

Jumat 07 Jun 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Dep
Editor : Ari

KORANPAGARALAMPOS.CO - Benarkah orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban?

Salah satu permasalahan yang masih membingungkan sebagian masyarakat adalah undang-undang mengenai konsumsi daging kurban oleh umat kurban.

Sebab, anggapan bahwa korban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurban masih marak di masyarakat.

Benarkah orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban?

BACA JUGA:Ketika Gagal Minting Runes, Bitcoin Senilai Rp1,5 Triliun Lenyap: Sebuah Tragedi di Dunia Kripto

Mengenai permasalahan ini, para ulama memisahkan dua rincian hukum mengenai izin sendiri korban untuk mengkonsumsi daging kurban.

Pertama, jika kurbannya sunnah atau kurban Tataw, maka para ulama sepakat bahwa yang menyembelih kurban beserta keluarganya boleh memakan daging kurban tersebut.

Bahkan orang yang berkurban pun dianjurkan untuk memakan daging kurban, sebagaimana Rasulullah pernah memakan daging kurban.

Rasulullah Saw tidak keluar pada hari raya Idul Adha sampai dia makan sesuatu.

BACA JUGA:Kronologi Ibu Muda yang Viral Karena Cabuli Anak Kandungnya

Saat Idul Adha, dia tidak makan apa pun hingga kembali ke rumah. Ketika dia kembali, dia memakan hati hewan kurban.

Kedua, jika yang dikurbankan adalah kurban Nazar, maka orang yang mempersembahkan kurban itu tidak boleh memakan daging kurban itu.

Wajibnya kurban dengan nazar dan konsumsi haddu adalah haram.

Artinya haram bagi orang yang melakukan kurban haddu memakan daging kurban dan haddu, dan hal ini wajib dengan nazar.

BACA JUGA:Ini Keuntungan Membeli Paket Data di Aplikasi Belanja Online, Ada Apa Aja Yah?

Kategori :