KORANPAGARALAMPOS.CO - Pada momen Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Kurban dengan menyembelih hewan ternak sebagai persembahan kepada Allah SWT.
Tidak ada adat istiadat yang lebih disukai Allah SWT selain berkurban saat Idul Adha.
Hukum kurban menetapkan bahwa tiga jenis ternak dapat digunakan: unta, sapi, dan kambing.
Banyak orang yang ingin menyembelih sapi karena menyembelih sapi akan menghasilkan daging yang lebih banyak.
BACA JUGA:Berikan Kurban Sebaik-baiknya. Ini Tips dan Kriteria Memilih Hewan Kurban yang Benar
Namun harga seekor sapi terlalu mahal untuk ditanggung oleh satu orang, sehingga banyak orang yang mau bekerja sama.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum kurban dalam sistem usaha patungan tujuh orang per ekor?
Mari kita ulas!
Hukum pengorbanan kolektif terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadraq. Secara kebetulan, Idul Adha (Yaumul Naar) datang dalam perjalanan.
BACA JUGA:Idul Adha. Inilah Jenis Hewan yang Biasa Untuk Berkurban Sesuai Syariat Islam
Akhirnya kami bersama-sama membeli seekor sapi yang untuknya dikurbankan tujuh orang” (HR. Al-Hakim).
Selanjutnya kitab Shahih Muslim mencatat bahwa Jabir bin Abdullah meriwayatkan: Sapi ini lahir dari usaha kolaborasi tujuh orang. (HR.Muslim)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum kurban sapi secara patungan adalah sah dan boleh.
Namun semuanya harus dikembalikan, tergantung keadaan keuangan dan kemampuan membeli hewan kurban.
BACA JUGA:Yuk Simak Sinopsis Film Horor Terbaru Kurban Budak Iblis Disini