Pegawai Swasta. Benarkah Gaji Tapera Swasta Akan Dipotong? Ini Penjelasannya

Selasa 28 May 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Dep
Editor : POY

KORANPAGARALAMPOS.CO - Gaji pekerja Indonesia, termasuk pengusaha swasta, berhak mendapat potongan tambahan dari Bank Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapela yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, syarat keikutsertaan dalam Tapera adalah setiap pekerja harus berumur di atas 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan sekurang-kurangnya sebesar upah minimum.

BACA JUGA:Rambut Mengembang? Ini Dia 5 Tips Memilih Produk Perawatan yang Tepat Untuk Rambut Mengembang

Persentase jumlah tabungan akhir ditentukan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Ayat 1 pasal ini mengatur besaran tabungan negara ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pegawai dan 3 persen dari penghasilan bagi wiraswasta.

Sedangkan ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang saldo simpanan peserta pekerja, dengan iuran pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan iuran pekerja sebesar 2,5 persen. *

Kategori :