KORANPAGARALAMPOS.CO - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam melakukan Perekrutan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni didampingi Korsek, Deki menjelaskan perekrutan tersebut sesuai pedoman teknis nomor 215/HK.01.01/k1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia PKD untuk Pilkada 2024
“Dalam perekrutan Bawaslu Kota Pagar Alam telah mempersiapkan beberapa hal di antara nya membentuk Panitia Penerima pendaftaran atau POKJA dan telah di sosialisasikan kepada masyarakat terkait mulai dari iklan online atau ofline sesuai dengan pedoman,” jelasnya.
Lanjut Nurweni, Bawaslu Pagar Alam Membutuhkan PKD yang memenuhi syarat baik secara administrasi dan berpedoman pada prinsip berintegritas, jujur, profesional dan lain nya kemudian setelah tahapan pendaftaran akan di laksanakan sistem seleksi dengan metode wawancara secara langsung.
BACA JUGA:Thiago Alcantara Pamit Meninggalkan Liverpool
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Scan QR Code atau klik link di medsos Bawaslu Pagar Alam atau langsung datang di Kantor Bawaslu. (*)
Berikut jadwal dan tahanpan pembentukan PKD :