Waduh! Tambang Emas RI Digali Diam-Diam Warga China, Berapa Banyak?

Jumat 17 May 2024 - 05:56 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.

BACA JUGA:Ditengah Ketidakpastian Regulasi, Harga Bitcoin Masih Tetap Stabil

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten dotemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.

Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Wajib Dipertimbangkan, Ini 5 Analisa Bitcoin Ungkapkan Ada Kenaikan Bitcoin! Benarkah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, saat ini pihaknya sedang memproses tindakan penambangan ilegal itu.

"Sekarang sedang ditindak lanjuti. Nanti kita tunggu saja prosesnya seperti apa," ungkap dia usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (15/5/2024).

Sayangnya Arifin belum bisa mengungkapkan berapa kerugian negara akibat dari penambangan emas ilegal di Ketapang itu. Ia hanya bilang, kerugian tersebut masih dalam perhitungan. (*)

 

Kategori :