PAGARALAMPOS.CO - Kelas rawat inap kelas 1 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus mulai 2025 mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan meluncurkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Lantas bagaimana dengan besaran iuran bagi peserta, apakah juga akan terjadi perubahan?
Sampai saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Lebih dari Sekedar Ponsel Pintar? Ini Gebrakan Revosioner Persembahan Nokia Lumia Max 2023
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan soal tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti beberapa waktu lalu.
Mengutip website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah.
Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
BACA JUGA:Jama’ah Haji Kloter 1 Embarkasi Palembang Berangkat
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Lalu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
BACA JUGA:Klasemen Sementara Sprint Race MotoGP Prancis 2024
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.