Tahun 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus?, Ini Bocoran Kisaran Iuranya

Senin 13 May 2024 - 03:50 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.

Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Diterpa Ketidakpastian Regulasi, Harga Bitcoin Masih Tetap Aman

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Manfaat Kacamata

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

BACA JUGA:Jangan Kaget! Segini Saldo Minimum Nasabah Prioritas BCA, BRI dan Mandiri

Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

BACA JUGA:Preman dan Ketua Gangster? 7 Orang Ini Namanya Sangat Ditakuti Orang-orang di Indonesia

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 20:56 WIB

Bahas Penyelesaian Masalah Aset

Senin 25 Nov 2024 - 20:54 WIB

Tangis untuk yang Sakiti Ibu