Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.
BACA JUGA:Preman dan Ketua Gangster? 7 Orang Ini Namanya Sangat Ditakuti Orang-orang di Indonesia
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BACA JUGA:Shark Bait, Liburan Musim Panas yang Berakhir Tragis
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Fasilitas Rawat Inap
BPJS Kesehatan Kelas 1:
BACA JUGA:Diterpa Ketidakpastian Regulasi, Harga Bitcoin Masih Tetap Aman
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.