PAGARALAMPOS.CO- Melakukan aborsi dengan konsumsi obat sembarangan dan tanpa pengawasan dokter bisa berisiko bahaya. Bahkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan efek samping yang fatal seperti kematian.
Agar tidak salah dalam melangkah, ketahui seputar bahaya aborsi dengan obat melalui ulasan di bawah ini.
Apa bahaya aborsi dengan menggunakan obat?
Praktik aborsi di Indonesia adalah tindakan medis yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Gawat! Ternyata Efek Setelah Lakukan Aborsi Sangat Menyakitkan
Aborsi hanya boleh dilakukan jika ada kondisi darurat medis yang membahayakan ibu atau janin serta bagi korban perkosaan.
Di luar itu, aborsi dianggap ilegal. Oleh karena itu, banyak wanita yang terhimpit situasi memilih jalan pintas melakukan aborsi ilegal yang tidak aman, termasuk dengan obat.
Obat aborsi yang dijual gelap (tanpa resep dokter) sesungguhnya bukanlah obat yang diracik khusus untuk menggugurkan kandungan.
BACA JUGA:5 Kandungan Serat Tinggi Dalam Mengkudu Menjaga Kesehatan Pencernaan
Melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat dan tanpa pengawasan dokter atau petugas medis bisa menyebabkan kematian.
Kasus kematian karena obat aborsi biasanya diakibatkan oleh perdarahan hebat yang tidak segera ditangani.
Pada kasus lain yang tercatat dalam jurnal Obstetrics and Gynecology, overdosis obat aborsi juga bisa berisiko kematian. Pasalnya, overdosis mungkin bisa memicu gagal jantung.
BACA JUGA:5 Manfaat Antioksidan Buah Naga Merah Dalam Mencegah Kerusakan Sel
Selain itu, Anda mungkin memiliki reaksi alergi serius (syok anafilaktik) terhadap kandungan tertentu dalam obat yang dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Syok anafilaktik bisa menyebabkan hilang kesadaran hingga kematian. Perlu diingat bila penggunaan obat-obatan tidak menjamin pengguguran janin secara sempurna.