Oleh: Dahlan Iskan
JANGAN ada yang menghambat sistem baru ini. Perkiraan saya begitulah pesan Presiden Jokowi tanggal 6 besok. Yakni saat perubahan sistem pendidikan dokter spesialis dimulai Senin pagi: menjadi hospital base sebagai pengganti university base.
Acaranya sendiri berlangsung di rumah sakit Harapan Kita, Jakarta. Itulah salah satu rumah sakit yang ditunjuk sebagai penyelenggara pendidikan spesialis anak. Tahap pertama ini enam rumah sakit dulu.
Lima lainnya: RS PON, Jakarta untuk spesialis saraf, RS Cicendo Bandung untuk spesialis mata, RS Dharmais untuk radio ongkologi, dan RS Soeharso Solo untuk spesialis orthopedi.
Ternyata perubahan besar tersebut tidak perlu diatur oleh presiden. Tidak akan ada Perpres maupun Kepres.
BACA JUGA:Optimis Realisasi PBB Capai Target, Mulai Optimalkan Penagihan
"Cukup dengan peraturan menteri kesehatan," ujar Prof Dr Muhadjir Effendy, menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Saya bertemu Pak Menko kemarin pagi. Di masjid A.R. Fachrudin. Di kampus Universitas Muhammadiyah Malang. Yakni di acara kawinan. Rohman Budijanto mantu pertama. Ia wartawan andalan saya di Jawa Pos dulu. Sang menko adalah pamannya.
Sekalian Pak Menko pulang kampung. Muhadjir adalah rektor UMM sebelum menjabat menteri pendidikan menggantikan Anies Baswedan di tengah jalan. Saat Muhadjir jadi rektor itulah UMM membangun rumah sakit pendidikan. Tujuh lantai.
Itu kepeloporan. Belum ada RS pendidikan sebelumnya. Barulah setelah itu pemerintah membangun RS pendidikan di kampus-kampus besar. Yang anggarannya terbongkar: banyak dipotong komisi anggota DPR. Anda sudah tahu siapa saja yang masuk penjara terkait RS pendidikan itu.
BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Lakukan Razia dan Tes Urine, Ini Hasilnya!
Kampus-kampus Muhammadiyah, katanya, juga sedang menyiapkan diri untuk bisa ditunjuk sebagai rumah sakit penyelenggara pendidikan spesialis.
"RS Muhammadiyah akan membentuk konsorsium," katanya.
Sebenarnya, kata Muhadjir, tidak banyak yang berubah. Hanya kurikulum. Toh selama ini para calon spesialis juga belajar di rumah sakit.
"Rektor kan juga tidak mengeluarkan ijazah spesialis," katanya. "Dokter spesialis kan profesi. Organisasi profesilah yang mengeluarkan pengakuan," tambahnya.