PALEMBANG – Internasional May Day di Palembang, Sumatera Selatan. Ratusan buruh menggelar aksi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, Masa yang tergabung dari Gerakan Butuh Bersama Rakyat (Gebrak) gabungan dari berbagai organisasi buruh seperti KASBI, SPKA, dan SP KAI Service menyuarakan berbagai tuntutan mereka.
Cerah Buana perwakilan dari Kasbi Sumsel mengatakan Hari Buruh Sedunia dianggap sebagai momentum untuk menggalang solidaritas antar kelas pekerja di seluruh dunia dalam melawan kapitalisme.
Lalu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan Omnibus Law, Masalah Upah Tetap dan upah tak berkeadilan, dan juga terkait penolakan PP 51.
BACA JUGA:Ketua DPRD Pagaralam Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumsel
“Ada 14 Tuntutan yang kami serukan, termasuk juga perlindungan buruh perempuan yang saat ini masih diabaikan oleh Pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja,” kata Cerah, dibincangi Rabu (1/5).
Apalagi saat ini sistem perbudakan modern semakin jelas sejak diberlakukan UU nomor 6 tahun 2023 kemudian diatur lagi dalam PP nomor 35 tahun 2021.
“Kompleks sekali permasalahan buruh ini, mulai dari outsouring, upah murah, PHK sepihak dan masih banyak lagi, tapi tidak ada yang memihak buruh,” ungkapnya.
BACA JUGA:Siap Hadapi Persaingan Politik Pilkada Pagaralam
Sementara itu, Masa Buruh dijumpai Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Sumsel Deliar Marzoeki menanggapi tuntutan dari para buruh seperti personal Upah.
Ia menjelaskan jika Provinsi Sumsel sendiri telah mengatur Upah yang ditetapkan melalui UMP Sumsel.
“Namun jika masih ada perusahaan yang tidak membayar upah pekerjanya sesuai UMP, padahal kondisi perusahaan itu baik maka sanksi paling besar kita akan cabut izin usahanya,” kata Deliar.
BACA JUGA:Berikan Kontribusi Majukan Kota Pagaralam
Tambahnya, saat ini juga pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pengusaha ataupun perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh perempuan.
Dan juga memberikan fasilitas-fasilitas kepada pekerja perempuan yang bekerja di shfit malam.
“Sejauh ini Sumsel belum ada kasus pelecehan terhadap buruh perempuan. Namun, Kita mengimbau perusahaan atau pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, jika mereka bekerja di shift malam maka harus ada fasilitas seperti transportasi antar jemput, jam istirahat, tempat istirahat yang bersih,” jelasnya.