Boyamin Gojek

Jumat 05 Apr 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

Di praperadilan itu Boyamin menang. Pengadilan memerintahkan kejaksaan untuk melanjutkan perkara itu.

Lalu di Boyolali. Tahun 2014. Korupsi di DPRD di sana tidak berlanjut. Sudah lima tahun. Boyamin gugat praperadilan kejaksaan. Menang. Perkara dilanjutkan. Mereka masuk penjara.

Boyamin juga praperadilankan jaksa soal Bank Century. Yakni ketika perkara itu berhenti sampai di pejabat Bank Indonesia. Tidak sampai ke Budiono –yang kemudian menjadi wapres itu.

Boyamin juga ajukan gugatan soal SP3 Syamsul Nursalim. Lalu soal Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:Masyarakat Masih Butuh Sarana dan Prasarana Pertanian

Boyamin tinggal di BSD, jauh dari Jakarta. Tiap hari ia ke kantor naik KRL. Lalu sambung Gojek atau Grab. Kalau ke pengadilan pun Boyamin pakai sepeda motor Gojek. Ia tidak tahan dengan kemacetan Jakarta.

"Naik KRL hanya Rp 5000. Setengah jam sampai tujuan. Kalau saya naik mobil bisa dua atau tiga jam," katanya.

Ia pun berkali-kali kirim foto di kemacetan Jakarta. Pakai helm. Naik Gojek.(Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Kamis 30 Jan 2025 - 20:28 WIB

Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Kamis 30 Jan 2025 - 20:17 WIB

BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Kamis 30 Jan 2025 - 20:15 WIB

Makian DeLiang