Masuk Kategori Luar Biasa

Proses pemungutan suara ulang--Net

PAGARALAMPOS.CO -  Proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PSU dimaksud masuk kategori luar biasa karena pelaksanaannya melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dahulu ya, ini termasuk kategori yang luar biasa,” ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2).

BACA JUGA:Optimis Rebut Kursi ke-7

Menurutnya ketentuan mengatur batas waktu pelaksanaan PSU paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lama sepuluh hari setelah 14 Februari 2024, yakni 24 Februari.

PSU untuk Kuala Lumpur terpaksa dilakukan melebihi ketentuan tersebut, karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan kembali. Mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan para pemilih untuk kembali menggunakan hak suaranya.

BACA JUGA:Pangkat Jenderal Prabowo Sesuai UU

Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan, maka batas maksimal PSU bakal habis.

“Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir,” ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan