Dapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen

Dapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen--Net

PALEMBANG – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji bagi ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah memasuki proses pencairan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa. “Kenaikan gaji bagi ASN sebesar 8 persen dan akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 kemarin,” kata Dewa, Jumat (2/2).

BACA JUGA:Pj Wako Berikan Bantuan Makanan Tambahan

“Terkait pembayaran, untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan mulai dilakukan pembayaran di pertengahan Februari dengan pembayaran rapel kenaikan sekaligus,” sambungnya.

Sementara itu, gaji Maret dan seterusnya akan dibayar sesuai dengan gaji baru dengan nominal gaji setelah kenaikan 8 persen.

“Kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang menetapkan gaji PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024 yang menetapkan gaji PPPK,” ungkap Dewa. Diketahui, ASN Pemkot Palembang saat ini berjumlah 13.260 orang yang terdiri 9.796 PNS dan 3.464 PPPK. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan