ASN Wajib Netral dalam Pemilu
ASN Wajib Netral dalam Pemilu--Pagaralam Pos
* 180.751 ASN se-Sumsel Deklarasi Netralitas
PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM menghadiri pelaksanaan Deklarasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Serentak Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan di Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Griya Agung, Palembang (27/12).
Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumatera Selatan secara serentak oleh seluruh audiens secara langsung dan daring. Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN secara serentak.
BACA JUGA:Laksanakan Tugas Sesuai dengan Tufoksi
Disambung dengan sambutan sekaligus arahan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr Agus Fatoni MSi dengan menjelaskan bahwa deklarasi ini diikuti oleh 180.751 ASN di seluruh wilayah Sumatera Selatan, deklarasi serentak se-Provinsi pertama se-Indonesia.
Dan deklarasi ini dilaksanakan karena didasarkan peraturan perundang-undangan no 20 tahun 2023, undang-undang Pemilu.
“Sudah kewajiban ASN untuk tetap netral dalam Pemilu, walaupun kita semua mempunyai hak pilih. Iklim situasi kondusif harus terus dijaga dan dipelihara agar tercipta kerukunan, kebersamaan, solidaritas. Sehingga pelaksanaan pemilu bisa berlangsung tertib, aman, jujur, adil, dan juga sukses,” tandasnya. (Cg09/CE-V)