Mau Caleg, Pengurus PWI Wajib Mundur
Firdaus Komar--pagaralampos.com
PAGARALAM POS, Pagaralam – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tingkat apapun wajib mundur, jika ikut sebagai Caleg pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan aturan pasal 15 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Demikian disampaikan Ketua PWI Sumsel, Dr Firdaus Komar, beberapa waktu lalu, terkait masa pendaftaran bacaleg yang masih dilakukan verifikasi oleh penyelenggara Pemilu.
Menurut Firdaus, sesuai pasal 15 KPW PWI, caleg yang masih sebagai pengurus PWI harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. “Jika tidak menyampaikan surat mundur dari pengurus PWI, maka akan diberhentikan sebagai pengurus melalui rapat PWI yang diatur secara internal di PWI,” tutur Firdaus.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Udara Sejuk, Ini Langkah Bijak Merawat Sistem AC Mobil
Firdaus juga sudah berkoordinasi ke PWI Pusat yang telah tegas soal aturan ini. Bahkan surat dari Dewan Pers juga telah dikeluarkan yang ditujukan kepada seluruh insan pers, termasuk organisasi komunitas pers yang di dalamnya PWI.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022, mengatur berkaitan dengan Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antar Caleg
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ungkapnya.
Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers.
BACA JUGA:Bawaslu: Kalau Maksa Bisa Kena Pidana
Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. (RI03)