Sudut Kota Mulai Dipenuhi APK Caleg

APK Caleg--pagaralampos

PAGARALAM POS.CO – Memasuki sepekan tahapan kampanye pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pagaralam, kini mulai dipenuhi dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif, baik itu Caleg RI, Provinsi, DPD hingga Kabupaten/Kota.

APK yang terpasang itu sendiri, mulai dari banne, bendera, spanduk hingga APK yang berbentuk lainnya. Meski masa kampanye sudah diperbolehkan para Caleg harus tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam perwako Nomor 5 Tahun 2017, tentang ‘pengaturan pemasangan atribut publikasi nindividu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisai lainnya serta lokasi kampanye akbar dalam Kota Pagaralam’.

BACA JUGA:Kekuatan Muda, Siap Berkompetisi di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Nurweni mengatakan, dalam berkampanye Caleg harus memerhatikan lokasi yang dilarang atau yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye, karena semua sudah dituangkan di dalam Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017.

“Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kota Pagaralam, jadi diharapkan untuk para bacaleg tetap taati aturan yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ciptakan Lingkungan Sehat

Tambah Nurweni, apabila bacaleg ada yang melakukan pelanggaran dalam berkampanye yang sudah tertuang di Perwako No 5 Tahun 2017, tim bawaslu akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

“Untuk itu para bacaleg diharapkan dapat mengikuti aturan yang ada, dan diingatkan bagi bacaleg yang sudah memasang APK di lokasi dilarang segera dipindahkan, jika tidak tim bawaslu akan melakukan pencopotan,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share