Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
Ungkap Penyelundupan Narkotika dari 3 Negara--Net
PALU – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala dan akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienarto pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Jumat (5/5).
Menurut dia, penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, di wilayah Kabupaten Donggala.
BACA JUGA:Intensifkan Pemantauan Stok dan Harga Bapokting
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dua karung pembungkus dan satu buah ponsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia,” ungkapnya.
Menurut dia, sabu-sabu 25 kilogram itu dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal, bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Jual Diatas HET, Pemilik Pangkalan Elpiji Diringkus
“Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini,” ucap Djoko.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.
BACA JUGA:Pelabuhan Perpisahan
“Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu-sabu sedang kami lakukan pengejaran,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.