Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS
Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS--Net
JAKARTA – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
“Terus terang saya bergembira sekali dengan terungkapnya kasus ini. Walaupun bagi saya, korupsi di Indonesia ini sudah seperti gunung es,” kata Buya Anwar dalam keterangannya, Kamis (15/11).
Buya berharap Kejagung ke depannya bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat. “Pihak kejaksaan supaya bekerja lebih intensif lagi," pinta Buya Anwar.
BACA JUGA:Galakkan Gerakan Hidup Sehat
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Jumat (3/11) lalu.
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Buya Anwar mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi tersebut tetap wajib menerapkan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA:Cabai Pagaralam, Penyumbang Inflasi Terbesar
“Kita harus sabar menunggu sampai proses pengadilan dan keputusan hakim sudah keluar,” tegas Buya Anwar mengingatkan.
Megakorupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diduga merugikan keuangan negara total Rp 8,03 triliun dari nilai anggaran Rp 10 triliun.
Pengungkapan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka perorangan. (net)