Bidan di Lahat Banyak Menjanda

Bidan di Lahat Banyak Menjanda--Net

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Setelah itu, usulan cerai tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Jika nekat tetap lakukan gugatan cerai tanpa rekomendasi, bisa dapatkan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat.

“Untuk enam usulan tahun 2024 ini, statusnya belum resmi bercerai. Karena sebelum lalui sidang perceraian, ASN tersebut akan kita mediasi dahulu, lalu harus dapat rekomendasi Pj Bupati Lahat dahulu baru bisa ikut sidang cerai. Terbukti dari beberapa kasus, saat dimediasi ada yang memilih batal untuk bercerai,” sampainya. (her18)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan