Tiga Nama Diusulkan Pj Bupati Lahat

Ilustrasi--Net

PAGARALAM POS, Lahat – Tiga nama, kini canter akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat menjadi Pj Bupati Kabupaten Lahat.

Bahkan ketiga nama tersebut sudah direkomendasakin ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selanjutnya menentukan siapa yang akan ditunjuk. Termasuk nama lain yang diusulkan oleh Pemprov Sumsel dan Kemendagri itu sendiri. 

Tiga nama yang diusulkan tersebut, yakni Sekretatis Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, SH MM, Sekretaris DPRD Kabupaten H.M.Safrani Cikmin SH, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Selatan Prof Dr H Edwar.

BACA JUGA:Optimalkan Peran dan Tanggungjawab OPD

“Ya tiga nama itu akan diusulkan  dari DPRD Lahat,” Ujar salahsatu dewan membenarkan jika usulan tiga nama tersebut sudah melalui mekanisme pengusulan di DPRD Lahat. 

Sayangnya, saat media ini mengkonfermasi ke Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, beberapa kali dihubungi melalui telepon tidak menjawab. Sementara, ketiga nama tersebut diusulkan  lantaran sudah memenuhi syarat.

Disisi lain, masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, sendiri akan berakhir 9 Desember 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Konsisten Produksi Kopi Petik Merah Berkualitas

Sebelumnya, selain tiga nama tersebut beredar nama lain yakni Imam Pasli SST MSi.

Informasi yang beredar Imam Pasli yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mendagri diusulkan Kemendagri itu sendiri. 

Untuk diketahui, aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota.

BACA JUGA:Terkejut Temukan Bunga Rafflesia

Dijelaskan pada Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota. (her18)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan