Uang Haram Dibelikan Tanah
KORUPSI: Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Put--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq a.k.a ASO menggunakan uang gratifikasi yang diterima melalui keponakannya, MYN alias Nono untuk membeli tiga bidang tanah.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orangtua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
BACA JUGA: Gempa M 5.2 Guncang Flores
Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta.
Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah pakai uang haram tersebut.
Namun, pembelian aset tiga bidang tanah itu diatasnamakan MYN, bukan Sodiq. “Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujarnya.