25 Ribu Titik Masuk Skema Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, 25 Ribu Titik Masuk Skema Baru--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah pusat mulai membuka jalan bagi ribuan pengelola sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan untuk memperoleh kepastian hukum.
Melalui regulasi terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar 25 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel akan diakomodasi dalam skema pengelolaan yang legal dan terstruktur.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan jumlah tersebut merupakan lebih dari separuh total sumur minyak rakyat yang ada di Indonesia.
Dari sekitar 45 ribu sumur minyak tradisional yang tersebar di berbagai daerah, sebanyak 25 ribu berada di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Wujudkan Satu Data Pagar Alam
“Negara harus hadir memberikan legalitas agar aktivitas pengelolaan ini aman secara hukum dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahlil, Senin (3/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 yang menjadi dasar penataan tata kelola sumur minyak rakyat.
Regulasi ini diharapkan dapat mengakhiri berbagai persoalan hukum yang selama ini membayangi masyarakat yang mengelola sumur minyak secara tradisional.
Bahlil menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
BACA JUGA:Tanpa Utang
“Prinsip pengelolaannya harus berlandaskan demokrasi ekonomi, dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas,” katanya.
Selain mengatur legalisasi sumur minyak rakyat, pemerintah juga melakukan penyederhanaan mekanisme perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Langkah ini bertujuan memperluas akses pelaku usaha daerah, termasuk koperasi dan UMKM, untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Ia menilai masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam harus memperoleh kesempatan lebih besar untuk menikmati manfaat ekonomi dari potensi yang ada di wilayahnya.