Tuntaskan Korupsi Dana Hibah
KORANPAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, termasuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangkanya pada tahun ini.
“Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Taufik mengatakan salah satu alasan KPK baru menahan sebanyak tujuh dari total 20 tersangka kasus tersebut adalah karena penanganannya dinilai cukup kompleks.
“Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur,” tuturnya.
BACA JUGA:Sakit Jantung
Alasan lainnya adalah karena terdapat penanganan kasus hasil penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan (OTT). “Memang ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kami komitmen untuk penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.