PWI Pagar Alam Dukung Langkah DPP PWI Laporkan Hotman Paris
PWI Pagar Alam Dukung Langkah DPP PWI Laporkan Hotman Paris--pagaralampos
KORANPAGARALAMPOS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagaralam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PWI yang melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dukungan itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus penegasan bahwa profesi wartawan harus dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Pelaporan yang dilakukan DPP PWI bermula dari konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Dua Menit
Dalam forum tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak sih?" kepada seorang wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan.
Ucapan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan organisasi pers di Indonesia karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan jurnalis.
Ketua PWI Kota Pagaralam, Agustinus Gusti, menilai seorang advokat senior yang memiliki pengaruh besar di ruang publik semestinya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih saat berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebagai seorang pengacara yang dikenal luas, seharusnya menjaga etika dan menghormati profesi wartawan. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sikap yang menghargai kebebasan pers serta dapat melukai martabat insan pers," ujar Agustinus Gusti, Selasa (21/7/2026).
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Pagaralam Hadirkan Ruang Prioritas
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh DPP PWI bukan sekadar respons atas sebuah ucapan, tetapi menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan setiap jurnalis memperoleh penghormatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"PWI Kota Pagar Alam mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh DPP PWI sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi wartawan," tegasnya.
Agustinus juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, tokoh publik, maupun praktisi hukum, diharapkan dapat menghormati kerja jurnalistik dan mengedepankan komunikasi yang santun dalam setiap kesempatan.
Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara narasumber dan media tetap terjalin dengan baik, saling menghormati, serta mendukung terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.