Massa Aksi Pukul Gerbang Pakai Palu

Massa Aksi Pukul Gerbang Pakai Palu--Net

JAKARTA – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi/unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tepat di jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/1). 

Aksi demonstrasi yang dilakukan itu pun beredar videonya di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, unjuk rasa yang dilakukan ricuh dan terlihat beberapa pendemo memblokade Tol Dalam Kota.

BACA JUGA:Air Terjun Tumpak Sewu Diterjang Banjir Lahar

Melalui unggahan akun Instagram @memomedsos, pada Rabu (31/1/2024), terlihat sejumlah massa aksi melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI dengan membakar sampah dan juga memukul pintu gerbang menggunakan palu/martil. 

Video itu memperlihakan sejumlah massa aksi yang mengenakan baju kemeja putih dan khaki, tampak menumpahkan emosinya sampai merusak pintu gerbang pagar.

Mereka juga menyanyikan yel-yel yang diiringi lagu ‘Bongkar’ karya Iwan Fals. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Bahkan terlihat mereka secara bergantian memukul pintu gerbang tersebut dengan keras dengan menggunakan palu, dan juga ada pembakaran sampah tepat di depan gerbang tersebut. 

Berdasarkan keterangan dari unggahan, diketahui alasan Apdesi melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI itu sebagai tuntutan dalam pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintahan Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, lembaga adat. 

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Korban Terdampak Banjir

Revisi UU itu mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), meminta adanya perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode. (net)

Tag
Share