Diperpanjang Hingga 7 Februari

Logo--

PAGARALAM POS, Pagaralam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sampai tanggal 7 Februari 2024.

Bagi perantau yang menjalankan tugas di tempat lain selama pemungutan suara, bisa pindah TPS untuk menyoblos di lokasi yang ditinggali, dengan syarat pindah TPS Pemilu 2024, pemilih yang menjalankan di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana, serta pemilih yang menjadi tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Korea Hadapi Final Kepagian

“Ya, KPU RI memperpanjang waktu pendaftaran, untuk masyarakat yang ingin pindah memilih di TPS lain hingga 7 Februari 2024 mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra melalui Divisi Teknis Sapliansyah.

Menurut Sapliansyah, ini berlaku untuk pemilih yang tinggal atau berdomisli berbeda, dengan alamat KTP dan ingin mencoblos di TPS domisili.

Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih.

BACA JUGA:Gol Perdana Bocah Sakti Brasil, Menghadirkan Kemenangan Barcelona atas Osasuna pada Laga Tunda pekan ke-20

“Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih, bagi pemilih yang mengajukan pindah,” tandasnya. (Cg09)   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan