Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Baik
Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Baik--ilustrasi_net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/5050/BKPSDM/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Ali Akbar Fitriansyah menyampaikan, berdasarkan keputusan bersama tiga menteri tersebut, pemerintah menetapkan Kamis, 14 Mei 2026 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
BACA JUGA:Fokus Sukseskan Event Besar
“Sedangkan pada Jumat, 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026,” ujar Ali Akbar.
Lebih lanjut, Ali Akbar menegaskan kepada seluruh unit maupun perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur jadwal penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung.
Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
“Bagi unit atau perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, kepala perangkat daerah atau unit kerja terkait diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Diminta Segera Tetapkan Status Siaga
Selain itu, para camat diinstruksikan untuk menyampaikan informasi terkait jadwal libur tersebut kepada seluruh lurah di wilayah masing-masing.
Sementara untuk satuan pendidikan di lingkungan Pemkot Pagar Alam, pengaturan libur akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Para camat agar memberitahukan hari libur ini kepada lurah di wilayah masing-masing. Untuk sekolah-sekolah di lingkungan Pemkot Pagar Alam juga ada pengaturan libur tersendiri,” tandasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan masyarakat dapat mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama, sekaligus memastikan aktivitas pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode libur panjang tersebut.