Tegakkan Perda, Tertibkan Lapak Pedagang di Trotoar Jalan
PENEGAKAN PERDA: Anggota Tim Gabungan tertibkan lapak pedagang di trotoal jalan Letnan Majais, sebagai upaya penegakan Perda Kota Pagar Alam.--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam melakukan penertiban lapak pedagang musiman, yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letnan Majais, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Pagar Alam Selatan diketahui telah memberikan sejumlah teguran kepada para pedagang, baik secara lisan maupun tertulis.
Plt Kepala Sat Pol PP Kota Pagar Alam, Hendri, mengatakan langkah tegas tersebut diambil, setelah pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak diindahkan.
“Kami sudah memberikan teguran lisan hingga surat peringatan resmi. Karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan demi menjaga ketertiban umum,” ujar Hendri.
BACA JUGA:Pemprov Siapkan Perbaikan di 10 Titik Jalan
Ia menegaskan, keberadaan lapak pedagang di atas trotoar dan sebagian badan jalan dinilai melanggar aturan karena mengganggu fungsi fasilitas umum serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban.
“Lapak yang berdiri di trotoar dan badan jalan jelas melanggar Perda tentang Ketertiban Umum. Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kota Pagar Alam,” tegasnya.
Selain penertiban, Sat Pol PP juga akan menyiagakan sejumlah petugas di lokasi untuk melakukan patroli rutin guna mencegah pedagang kembali berjualan di area terlarang. “Kami akan menempatkan petugas untuk patroli dan pengawasan di lokasi agar kawasan ini tetap tertib,” tambah Hendri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, Septa Cahya Prabu, menyebut aktivitas pedagang yang menggunakan badan jalan telah mempersempit ruang kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Life Wife
“Apalagi kawasan ini merupakan jalur vital dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat. Jika dibiarkan, bukan hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan,” jelas Septa.
Pemerintah Kota Pagar Alam berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.