Perkuat Penataan Aset Daerah

RAKOR: Sekda Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin pimpin Rakor pembahasan permasalahan aset pertanahan, berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat komitmennya, dalam menertibkan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, khususnya terkait legalitas aset pertanahan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Aset Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah Tige (III), Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (8/5) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin AP MSi, dan diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Pagar Alam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan, serta Bagian Hukum Setdako Pagar Alam.

BACA JUGA:Krisis Bukan

Rapat koordinasi ini membahas berbagai persoalan terkait aset pertanahan milik pemerintah daerah, terutama menyangkut legalitas dan administrasi kepemilikan lahan.

Sekda Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin AP MSi menegaskan pengelolaan aset daerah yang tertib dan legal, merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, aset daerah harus memiliki kejelasan status hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Penataan aset, khususnya legalitas lahan, harus menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA:Wako dan Istri Berangkat Tunaikan Haji

Ini penting untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara maksimal,” tegas Sekda.

Ia juga meminta seluruh OPD terkait agar memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data aset, sehingga proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan lebih efektif.

Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk pelayanan publik maupun pengembangan pembangunan di Kota Pagar Alam.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Pagar Alam berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu meminimalisir potensi permasalahan hukum terkait aset pertanahan di masa mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan