LKPJ Wali Kota Pagar Alam 2025 Disetujui DPRD
LKPJ Wali Kota Pagar Alam 2025 Disetujui DPRD--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-II Sidang ke-V yang digelar pada Senin siang (06/04/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam, Hj Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H Syahrol Effendy, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam.
Persetujuan LKPJ ini merupakan hasil pembahasan intensif dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD yang sebelumnya telah mengkaji secara menyeluruh laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan untuk Korban RA
Sekretaris DPRD Kota Pagar Alam dalam kesempatan tersebut membacakan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagar Alam.
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dan disetujui bersama sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
Meski disetujui, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis yang menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Pagar Alam ke depan.
BACA JUGA:Kisah Haru di Dempo Utara, Polisi dan Warga Bersatu Bantu Keluarga Kurang Mampu
Catatan tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi dari masing-masing pansus, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Pagar Alam sebagai bentuk pengesahan resmi atas LKPJ tersebut.