Pajak Progresif Resmi Dihapus
Achmad Rizwan, Pajak Progresif Resmi Dihapus--Net
Untuk tahun 2026, kebijakan keringanan PKB dan BBNKB mulai efektif diberlakukan sejak 5 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tersebut saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pemprov Sumsel berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang ekonomi yang lebih longgar bagi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup.
“Kami berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak, karena kebijakan ini memang dirancang untuk membantu dan meringankan mereka,” pungkas Rizwan.