Nah Baca ini, Sepeda Listrik Wajib Gunakan Helm

Sepeda Listrik Berlalu Lintas--Net

PAGARALAM POS, Pagaralam – Penggunaan Sepeda Listrik saat ini mulai marak di wilayah Kota Pagaralam dan penggunanya ada anak yang masih di bawah umur.

Untuk itu, Satlantas Polres Pagaralam mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk patuhi lalu lintas dengan menggunakan helm.

BACA JUGA:Dahsyat, Megawati Belum Terbendung di Negeri Ginseng

"Dengan adanya sepeda listrik ini tak sedikit penggunanya tidak memakai helm, hal ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan karena rawan terjadi kecelakaan,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, melalui Kanit Kemanan dan Keselamatan, Aipda Sandi Sukma.

Anjuran memakai helm ini berdasarkan peraturan menteri tahun 2020 pasal 2 ayat 1.

BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama

bagi pengguna sepeda listrik wajib memaku helm dan minimal pengguna diatas 12 tahun, karena kecepatan mampu mencapai 20 km/jam.

“Kami terus memberikan edukasi ke pengguna sepeda listrik, dimana kerap kali terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur jadi penting sekali pengawasan orang tua,” pungkasnya. (Cg09/SZ14)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan