Perkuat Kualitas Layanan Publik
OMBUDSMAN: Bertempat di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Agus Ahmad ikuti rapat penyampaian opini ombudsman RI.--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdako Pagar Alam, Agus Ahmad, mengikuti rapat penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Kamis (29/1).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia dan diikuti oleh pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam rapat ini dibahas secara komprehensif mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Gibran Capres
Maladministrasi dijelaskan sebagai bentuk penyimpangan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang meliputi perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, serta penggunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir terjadinya praktik maladministrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkot Pagar Alam juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil rapat dan arahan dari Ombudsman RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.